Zebra Cross Disebut Juga
Apakah Itu Zebra Cross?
Zebra cross adalah istilah untuk rambu lalu lintas yang bisa juga disebut dengan garis marka jalan. Rambu ini ditandai dengan garis melintang hitam dan putih. Garis dibuat di tengah jalan agar pengendara tahu bahwa terdapat jalur penyeberangan untuk pejalan kaki.
Prioritas untuk Melintasi Zebra Cross
Zebra cross menciptakan titik-titik penyeberangan yang aman bagi pejalan kaki di tengah arus lalu lintas kendaraan bermotor.
Ditandai dengan garis warna putih dan hitam yang mencolok, zebra cross membuat pejalan kaki lebih mudah dikenali oleh pengemudi, sehingga mengurangi kemungkinan terjadinya tabrakan.
Zebra cross juga membantu mengatur aliran lalu lintas dengan memberikan titik-titik spesifik di mana pengemudi harus memperlambat kendaraan mereka atau bahkan berhenti sepenuhnya untuk memberikan kesempatan kepada pejalan kaki untuk menyeberang.
Wajib Memahami dan Mematuhi Rambu-Rambu Lalu Lintas yang Ada!
Secara keseluruhan, zebra cross bukan hanya menjadi tanda di jalan raya, melainkan juga memainkan peran penting dalam menciptakan lingkungan berlalu lintas yang aman bagi semua pihak.
Agar aman ketika berkendara, kita perlu mematuhi setiap aturan lalu lintas termasuk aturan zebra cross ini. Mematuhi aturan tersebut tidak hanya menjaga keselamatan kita sendiri, tetapi juga keselamatan pejalan kaki yang lain. Namun, selain mematuhi aturan lalu lintas, jangan lupa untuk selalu merawat kendaraan Anda dengan baik.
Salah satu cara untuk merawat kendaraan adalah dengan mengganti oli sesuai jadwal. Oli yang bersih dan berkualitas akan membantu menjaga kinerja mesin kendaraan Anda, dan memperpanjang umur mesin.
Untuk mendapatkan oli berkualitas, Anda dapat mempertimbangkan untuk menggunakan produk dari Aspira, yang tersedia di AstraOtoshop.
Salah satunya adalah oli Aspira motor matic 20W-40. Oli Aspira ini telah terbukti memberikan perlindungan optimal bagi mesin kendaraan, sehingga Anda dapat memiliki perjalanan yang lebih lancar dan aman.
Jadilah pengemudi yang bertanggung jawab dengan mematuhi aturan zebra cross, dan pastikan kendaraan Anda tetap dalam kondisi terbaik dengan mengunjungi AstraOtoshop, dan temukan produk oli Aspira yang sesuai dengan kebutuhan kendaraan Anda.
Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut, AstraOtoshop menyediakan konsultasi 24 jam yang bisa Anda hubungi melalui telepon 1500015 atau nomor whatsApp di +62895351500015.
Aturan Zebra Cross di Indonesia
Sarana penyeberangan ini juga diadopsi untuk pengaturan lalu lintas di Indonesia guna meningkatkan keselamatan para pejalan kaki. Zebra cross dapat ditemukan di berbagai tempat seperti persimpangan, sekitar sekolah, rumah sakit, dan tempat-tempat umum lainnya.
Peraturan pemasangan zebra cross terdapat dalam Peraturan Menteri Perhubungan No 34 Tahun 2014 tentang Marka Jalan. Berdasarkan peraturan tersebut, area yang diperbolehkan untuk pemasangan zebra cross adalah area dengan arus lalu lintas pengendara dan pejalan kaki yang relatif rendah.
Area yang dimaksud dalam aturan tersebut adalah area dengan arus kecepatan kendaraan yang rendah seperti jalanan di dalam kota. Sehingga, pemasangan zebra cross ini tidak boleh sembarangan.
Memasang zebra cross juga harus dilakukan di jalan yang memiliki jarak pandang cukup. Sarana penyeberangan ini harus dipasang pada jalan yang lurus. Selain itu, umumnya zebra cross tidak diletakkan pada tanjakan, turunan, dan tikungan.
Memiliki fungsi sebagai tempat menyeberang jalan, aturan zebra cross mengikat pejalan kaki dan pengendara. Jadi, tak hanya pengemudi saja yang diatur dalam zebra cross, melainkan pejalan kaki juga harus patuh pada aturan.
Pejalan kaki wajib memperhatikan keselamatan diri dan kelancaran lalu lintas ketika menyeberang. Apabila ada lampu rambu lalu lintas, tunggu hingga lampu berubah menjadi merah sebelum menggunakan zebra cross.
Sementara pengemudi, wajib mengutamakan keselamatan pejalan kaki dengan cara melambatkan kendaraan dan menghentikan kendaraan ketika ada yang menyeberang. Jika ada yang menyebabkan gangguan atau kerusakan pada zebra cross, maka siap-siap kena hukuman. Hal ini berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 275 Ayat 1 dan 2.
Undang-undang tersebut menjelaskan perbuatan yang menyebabkan gangguan di zebra cross akan dikenakan denda paling banyak Rp 250 ribu atau kurungan paling lama satu bulan, dan yang menyebabkan kerusakan zebra cross akan dikenakan denda paling banyak Rp 50 juta atau kurungan paling lama dua tahun.
Artikel ini ditulis oleh Ardian Dwi Kurnia peserta Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.
Aturan Lalu Lintas
Hukum lalu lintas biasanya memberikan perlindungan hukum yang jelas kepada pejalan kaki yang menggunakan zebra cross dengan benar. Ini memberikan dasar hukum bagi penegakan aturan dan hukuman terhadap pelanggaran yang dilakukan pengemudi yang melanggar hak hak prioritas pejalan kaki.
Dengan demikian, penggunaan zebra cross tidak hanya membantu melindungi keselamatan pejalan kaki, tetapi juga membentuk bagian penting dari sistem transportasi perkotaan yang berfokus pada keselamatan dan kesejahteraan semua pengguna jalan.
Melatih Konsentrasi Pengguna Jalan
Aturan-aturan di jalan raya menjadi hal dasar yang harus dipahami dan diketahui oleh pengguna jalan yang baik. Selain pejalan kaki fungsi garis melintang ini membantu pengendara kendaraan bermotor melatih konsentrasinya dengan menurunkan kecepatan saat mendekati marka jalan untuk memprioritaskan pejalan kaki dan menghindari terjadinya kecelakaan.
Membantu Kelancaran Lalu Lintas
Menertibkan lalu lintas bukan hal yang mudah. Banyaknya pelanggaran yang dilakukan pengguna jalan sering mengakibatkan kecelakaan. Rambu lalu lintas akan membantu memberikan informasi pada pengguna jalan, misalnya menciptakan lalu lintas yang aman juga lancar.
Denda Melanggar Aturan
Menurut UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 275 Ayat 1 dan 2, terdapat ancaman pidana bagi yang menyebabkan gangguan serta kerusakan pada zebra cross.
Perbuatan yang menyebabkan gangguan akan dipenjara paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000.
Sedangkan, yang menyebabkan kerusakan akan dipenjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp50 juta.
Aturan dan Undang-Undang yang Mengatur Penggunaan Zebra Cross di Indonesia
Di Indonesia, penggunaan zebra cross diatur Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam undang-undang ini, penyeberangan pejalan diakui sebagai fasilitas lalu lintas yang memberikan hak prioritas kepada pejalan kaki yang hendak menyeberang jalan.
Pengemudi diwajibkan memberikan jalan kepada pejalan kaki yang melewati zebra cross, dengan memperlambat lajunya, atau berhenti sepenuhnya jika diperlukan.
Di beberapa kasus, pelanggar aturan zebra cross dapat terkena denda rambu lalu lintas, dan tindakan hukum tambahan, seperti penarikan lisensi mengemudi, terutama jika pelanggaran tersebut menyebabkan kecelakaan atau cedera serius kepada pejalan kaki.
Oleh karena itu, penting bagi semua pengguna jalan untuk memahami dan mematuhi aturan undang-undang yang ada guna menjaga keselamatan pejalan kaki dan pengguna jalan lain, serta menjaga kelancaran lalu lintas di jalan raya Indonesia.
Baca Juga: Sanksi Selfie di Jalan Tol! Budayakan Jalan Bebas Hambatan
Memberikan Rasa Aman Bagi Pejalan Kaki Saat Menyeberang
Pejalan kaki bisa melaporkan pengguna jalan yang melanggar atau mengganggu keamanan. Apabila ada pengendara bermotor yang melanggar lalu lintas, bisa dikenakan sanksi sesuai pasal 106 ayat 2 dan ayat 4 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ).